Laman

Peraturan dan Regulasi HAKI

Undang - Undang HAKI


     Dalam dunia Teknologi Informasi diperlukan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Biasanya kita kenal dengan istilah hukum cyber atau hukum telematika. Atau bisa juga disebut sebagai cyber law, dimana secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Berlaku juga untuk hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Semuanya itu mengacu pada perlindungan atas apa yang menjadi hak seseorang atas karya yang telah diciptakannya.

Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Dalam Undang-undang No.19, yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Hak-hak yang tercakup dalam Hak Cipta, antara lain :
1. Hak Eksklusif
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun". Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

2. Hak Ekonomi dan Moral
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hakmoral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, arsitektur, peta, seni batik , fotografi, dan sinematografi.

Pendaftaran HAKI

Datang ke kantor HKI :
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM R.IDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Dit. Hak Cipta, Desain Industri, DTLST & Rahasia Dagang
Jl. Daan Mogot Km 24 Tanggerang 15119 Indonesia
Telp. (021) 5525388, 5524839
Jam pelayanan : 09.00 - 16.00 WIB (Senin - Jumat).

Minta formulir pendaftaran di loket masing-masing, sebab untuk ciptaan seni lukis (gambarkarakter, buku komik dan logo) dan merek berbeda loket dan berbeda formulirnya. Dalam hal iniakan diberi contoh dengan formulir HKI khusus ciptaan seni lukis. Setelah kamu dapatkan formulirnya kamu isi dengan ketikan, kamu harus isi formulir dengan ketikan (mesin ketik) bisa kamubawa pulang formulirnya dan diketik dirumah / dikantor atau dimana saja. 

Undang - Undang Telekomunikasi, Informasi &Transaksi Elektronik

Menurut Undang-undang  RI  No.36  tahun  1999  tentang Telekomunikasi, Telekomunikasi adalah setiap  pemancaran,  pengiriman,  dan  atau penerimaan  dari  setiap  informasi  dalam  bentuk  tanda-tanda,  isyarat,  tulisan, gambar,  suara,  dan  bunyi  melalui  sistem  kawat,  optik,  radio  atau  sistem elektromagnetik  lainnya. Pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah karena adanya pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Selain permasalahan diatas, pernahkah kalian mendengar istilah cybercrime?
     Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah. Ternyata upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak. Perlu kita ketahui bahwa teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

Berdasarkan permasalahan diatas, dibuatlah sebuah undang-undang guna mengatasi kendala-kendala yang berhubungan dengan pembahasan diatas, yaitu :
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

Kemunculan UU ITE membuat beberapa  perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan  kebijaksanaan yang ada di Indonesia.


Sumber :

http://ituuttie.blogspot.com/2013/04/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html
https://docs.google.com/document/d/1mWZlTZb2RJ-WQwrkvUeNmBhdkKXyWQgJvYFsJGT8J2M/edit
http://etikprofesi.blogspot.com/p/blog-page_2.html
http://www.scribd.com/doc/52742011/Pengertian-dan-Ketentuan-umum-Hak-Cipta1
http://10205186.siap-sekolah.com/2011/02/19/etika-dan-moral-dalam-menggunakan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
http://galuhkurniawan.blogspot.com/2012/03/peraturan-dan-regulasi.html
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

  

Tidak ada komentar: