Laman

Uang, Bank, dan Penciptaan Uang (Part2)

Bank Dan Kebijakan Moneter

Ada uang, ada bank. Hehe, begitulah kira-kira. Atau mungkin ada bank, ada uang? Ya, sama sajalah. Intinya, diantara keduanya itu ada keterkaitan hubungan yang sangat erat. Mari kita simak, apa definisi bank.

Definisi Bank

          Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank Sentral

          Bank sentral memiliki fungsi yang sangat penting, misalnya dalam melaksanakan kebijakan moneter dan Keuangan.
    Kebijaksanaan Moneter adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah, yang berkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
Beberapa fungsi Bank Sentral antara lain :

- Mengarahkan penggunaan uang dan kredit, sehingga nilai uang negara yang bersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya.
- Mendorong produsen untuk meningkatkan kegiatan produksinya.
- Memberi nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
- Memelihara cadangan / cash reverse bank umum.
- Memelihara manajemen cadangan devisa negara.
- Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan.
- Mengawasi kredit.
- Sebagai Banker’s Bank atau Lender of Last Resort.
- Memelihara stabilitas moneter.
- Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
- Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum

Bank Sentral :
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan

Bank Umum :
1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum



Tidak ada komentar: