Laman

Etika, Profesi, Profesionalisme, dan Kode Etik Profesi

ETIKA


"Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya." (Drs. H. Burhanudin Salam). Berdasarkan definisi yang dijelaskan tersebut, dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya etika berkaitan dengan prilaku manusia. Prilaku yang bagaimana? Tentu saja prilaku yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, baik positif maupun negatif. Beberapa ahli lainnya juga mendefinisikan etika dalam pengertian lainnya, antara lain :

Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentangtingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yangdapat ditentukan oleh akal.

Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut :

  1. Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajariuntuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atautindakan manusia.
  2. Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata caradan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in  human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
 

PROFESI


Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:

  • Standar unjuk kerja
  • Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
  • Organisasi profesi
  • Etika dan kode etik profesi
  • Sistem imbalan
  • Pengakuan masyarakat

Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.

Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.

PROFESIONALISME


Profesionalisme mengandung dua unsur, yaitu unsur keahlian dan unsur panggilan, unsur kecakapan teknik dan kematangan etik, unsur akal dan unsur moral. Dan kedua-duanya itulah merupakan kebulatan unsur kepemimpinan. Dengan demikian, jika berbicara Tentang profesionalisme tidak dapat kita lepaskan dari masalah kepemimpinan dalam arti yang luas.

Profesionalisme merupakan sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan  profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk  menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Ciri-ciri profesionalisme :

  1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal. Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
  2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalumeningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
  3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion.
  4. Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yangdipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.


KODE ETIK


Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Selain pengertian diatas, kode etik juga dapat diartikan sebagai aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika –rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi).

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang diberi gelar BAPAK ILMU KEDOKTERAN, beliau hidup dalam abad ke 5 sebelum masehi. Menurut ahli sejarah belum tentu sumpah ini  merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter yunani ini.

Fungsi kode etik profesi yaitu :

  • Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  • Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas potensi yang bersangkutan.
  • Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat, antara lain adalah (Adams, dkk, dalam Ludigdo, 2007) :

  1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
  2. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
  3. Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
  4. Kode etik dapat dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
  5. Kode etik berperan sangat penting pada suatu profesi. Agar profesi dapat berjalan dengan benar maka perlu diikat dengan suatu norma tertulis yang disebut dengan kode etik profesi.

Kode etik profesi dapat diubah seiring dengan perkembangan zaman yang mengatur diri profesi yang bersangkutan dan perwujudan nilai moral yang hakiki dan tidak dipaksakan dari luar. Jadi kode etik diadakan sebagai sarana kontrol sosial dan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi serta melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan keahlian.

Dampak yang timbul jika tidak diciptakannya kode etik profesi :

  • Terjadinya penyalahgunaan profesi
  • Kemungkinan mengabaikan tanggung jawab dari profesi nya karna tidak ada pedoman dalam suatu organisasi
  • Memungkinkan setiap individu untuk mendahului kepentingan pribadinya contohnya para pejabat yang korupsi
  • Jika tidak ada nya kode etik profesi seseorang dapat memberikan image yang buruk dari profesi yang ditekuninya kepada masyarakat

Sumber :
http://indahwardani.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-etika-profesi-etika-profesi-dan-kode-etik-profesi/
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
http://banyaktugas.wordpress.com/2010/07/16/pengertian-profesionalisme-kerja/
http://www.scribd.com/doc/52111884/Pengertian-Profesi
http://www.scribd.com/doc/8365104/PENGERTIAN-ETIKA
http://sevli074.wordpress.com/2009/05/12/tugas-2-makalah-tentang-pentingnya-kode-etik-profesi/

Cybercrime dan Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT

Contoh Kasus Cybercrime


1. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di YogyakartaPolda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).


Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
•    Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
•    Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
•    Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.


2. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. .Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

Contoh kasus typosquating adalah kasus klikbca.com (situs asli Internet banking BCA). Seorang yang bernama Steven Haryanoto, seorang hacker dan jurnalisppada Majalah Web, memebeli domain-domain yang mirip dengan situs internet banking BCA. Nama domainnya adalah www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikcba.com, klicka.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jadi, jika publik tidak benar mngetik nama asli domain-nya, maka mereka akan masuk ke situs plesetan ini. Hal ini menyebabkan identitas pengguna (user_id) dan nomor identitas personal dapat diketahui. Diperkirakan, ada sekitar 130 nasabah BCA tercuri datanya.

Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penipuan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat sebuah situs dengan membuat nama domainnya sama dengan suatu perusahaan atau merek dagang. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis cybersquatting dan typosquatting. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
•    Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
•    Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
•    Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
•    Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization).


3. Terjadinya perubahan dalam website KPU
Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam www.kpu.go.ig . Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.

Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).

Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
•    Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
•    Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
•    Menutup service yang tidak digunakan.
•    Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
•    Melakukan back up secara rutin.
•    Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.


Jenis - Jenis Ancaman Melalui IT

Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.

Carding
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain, dan digunakan dalam transaksi perdaganan di internet, seperti nomor kartu kredit dan nomor PIN ATM.

Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Contoh kasus: virus bebek, I love you dan brontok.
 
Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail, dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna.
 
Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

Typosquatting
Merupakan kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling seringterjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Sumber :



Kelebihan dan Kekurangan Software Open Source

     Dalam membuat suatu aplikasi, biasanya sang programmer membutuhkan suatu software untuk mendukung proses pembuatan aplikasi. Macam-macam software telah tersedia mulai dari yang fiturnya sederhana sampai yang fiturnya super lengkap. Faktor kemudahan penggunaannya pun menjadi salah satu alasan seorang programmer pilah-pilih dalam menggunakan software. Akan tetapi, menurut saya sebagai seorang mahasiswa yang masih belajar dalam membuat aplikasi dengan bantuan software, faktor yang paling penting untuk diperhatikan adalah berbayar atau tidaknya software tersebut. Istilah untuk software yang tidak berbayar (gratis) biasa dikenal dengan istilah Open Source.

Software open source memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Berikut ini saya jelaskan beberapa kelebihan dari software open source :

1. Legal (Resmi)
Penggunaan software Open Source di seluruh Indonesia akan menyebabkan tingkat pembajakan software di Indonesia menjadi turun drastis, dari 88% menjadi 0%.

2. Keamanan Sistem

Solusi Open Source tidak saja dapat diketahui secara lebih pasti tingkat keamanannya (dengan proses audit). Namun, di lapangan juga sudah terbukti lebih aman dan lebih cepat muncul revisinya ketika ada ditemukan masalahnya. Penanganannya pun lebih transparan.

3. Modifikasi Sesuai Keperluan
Software Open Source, karena kode programnya dibuka dan bisa diakses oleh siapa saja, bisa dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Selain beberapa kelebihan diatas, software open source tentunya punya beberapa kekurangan. Antara lain adalah sebagai berikut :


1. Bugs dan kelemahan software dapat ditemukan dengan cepat.
Terbukanya akses ke kode program akan memberikan hal yang menguntungkan bagi para hacker untuk dengan mudah mengetahui kelemahan-kelemahan suatu sistem dan menggunakan kelemahan-kelemahan tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan pengguna dan pembuat software.

2. Programer cenderung untuk menggunakan code program untuk membangun sistem mereka sendiri.
Pengembang yang mengakses kode program tersebut cenderung untuk mengubahnya daripada menganalisa kelemahan dan memperbaikinya sementara para programmer yang mengakses kode program tersebut cenderung menggunakannya untuk membangun dan memelihara sistem mereka sendiri.

3. Dapat memberikan informasi kelemahan software kepada pihak luar.
Kebebasan yang tak terbatas bagi tiap orang untuk mengakses kode program merupakan pedang bermata dua bagi software itu sendiri. Hal ini disebabkan karena kebebasan ini memberikan informasi tentang kelemahan software. Kemudian, yang terjadi adalah eksploitasi kelemahan. Para hacker akan menggunakan kelemahan ini untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan pengguna software tersebut. Akibatnya akan lebih buruk jika software tersebut merupakan software yang vital bagi pengguna karena akan memungkinkan terjadinya penipuan, pencurian identitas, pencurian informasi, dan sebagainya.

4. Kualitas perbaikan tidak dapat dijamin kualitasnya.
Kemampuan untuk setiap programmer untuk memberikan kontribusi perbaikan kode program memang memberikan kemungkinan yang lebih besar dalam menemukan solusi masalah keamanan. Tapi hal ini tidaklah menjamin kualitas perbaikan yang telah dilakukan.

   Begitulah kurang lebih pembahasan mengenai kelebihan dan kekurangan dalam menggunakan software aplikasi. Jika dilihat dari segi kelebihannya, memang sangat menguntungkan siapapun untuk menggunakan software open source, dari judulnya saja sudah ditekankan bahwa software tersebut GRATIS. Siapa sih yang tidak tertarik? Tapi, jika dilihat kekurangannya kita perlu berhati-hati juga dan yang paling penting tetap berusaha meminimalisir terjadinya efek buruk dari penggunaan software open source.

Semoga informasi diatas bermanfaat, terima kasih :)

Sumber :